Bripka Andry Muncul di Mabes Polri, Tim Propam Polda Riau Langsung Bergerak
“Statusnya itu kan DPO. Jadi memang tim kami sudah bergerak,” pungkasnya.
Bripka Andry ditetapkan sebagai DPO karena selama 57 hari tidak menunaikan tugasnya sebagai anggota Polri.
Bripka Andry tidak masuk kerja sejak dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau pada 3 Maret 2023.
Perbuatan itu dilakukannya sejak 7 Maret hingga saat ini 9 Juni 2023.
Pada umumnya jika anggota Polri tidak masuk dinas atau tidak melaksanakan tugasnya sebagai polisi selama tiga hari saja sudah termasuk pelanggaran disiplin.
Untuk kasus Bripka Andry sudah tidak masuk dinas melebihi 30 hari, sehingga termasuk ke pelanggaran kode etik.
Bahkan, Bripka Andry juga mangkir dari panggilan untuk diperiksa terkait curiannya di media sosial soal permintaan setoran oleh Kompol Petrus hingga ratusan juta.
Untuk itu, Bidpropam Polda Riau menerbitkan status DPO terhadap Bripka Andry. (mcr36/jpnn)