Bripka Bambang Merusak Citra Polri, Dituntut 6 Tahun Penjara, Kasusnya Lumayan Gede
Rabu, 08 September 2021 – 01:24 WIB
![Bripka Bambang Merusak Citra Polri, Dituntut 6 Tahun Penjara, Kasusnya Lumayan Gede Bripka Bambang Merusak Citra Polri, Dituntut 6 Tahun Penjara, Kasusnya Lumayan Gede - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2021/09/08/kasi-penkum-kejati-bengkulu-ristianti-andriani-tengah-saat-w-yvxz.jpg)
Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani (tengah) saat memberikan keterangan persidangan perkara dugaan korupsi anggaran rutin Polres Lebong. Foto: Febi/RB Online
Kemudian, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta menghambat program pembangunan pada tempat Satker terdakwa bekerja.
“Terdakwa juga merusak citra dari Polri sendiri dan perbuatan terdakwa tidak mencontohkan suri teladan baik bagi aparat penegak hukum,” tukas Ristianti.
Selanjutnya pekan depan terdakwa akan menjalani sidang dengan agenda pembelaan di Pengadilan Negeri Bengkulu.(tok/rakyatbengkulu)