Bripka Etana & Briptu Eka Dituntut 6,5 Tahun Penjara, Perbuatannya Meresahkan Masyarakat
![Bripka Etana & Briptu Eka Dituntut 6,5 Tahun Penjara, Perbuatannya Meresahkan Masyarakat Bripka Etana & Briptu Eka Dituntut 6,5 Tahun Penjara, Perbuatannya Meresahkan Masyarakat - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2022/07/18/hakim-ketua-rochmad-memimpin-sidang-kasus-dugaan-korupsi-pnb-ftpq.jpg)
Tindak pidana korupsi yang dilakukan pada kurun waktu Agustus hingga Desember 2021 tersebut terungkap setelah adanya selisih antara dana yang tersimpan dalam rekening penampungan Polres Blora dengan laporan yang disampaikan terdakwa Eka Maryani yang merupakan bendahara penerimaan di Polres Blora.
Selisih dana PNBP yang seharusnya disetorkan ke kas negara itu justru digunakan terdakwa Etana untuk mengisi rekening aplikasi Paypall miliknya.
Dari dana yang tersimpan di dalam rekening Paypall tersebut, terdakwa telah memperoleh keuntungan sebesar Rp 125 juta yang uangnya digunakan untuk melunasi pembelian mobil.
Atas tuntutan itu, kedua terdakwa memperoleh kesempatan untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang. (antara/jpnn)