Bripka Karlos Dihajar Gerombolan Debt Collector
Kamis, 08 Juni 2017 – 04:16 WIB

Ilustrasi Foto: pixabay
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota AKBP Dedy Supriadi menambahkan, dua sepeda motor yang ditinggal para pelaku diantaranya bernopol F 4028 LW dan sepeda motor kedua dengan nopol B 3501 SNE.
Akibat pengeroyokan tersebut korban menderita luka memar di bagian rahang sebelah kanan dan leher kepala belakang.
”Saat ini korban sedang di visum guna untuk membuat laporan polisi,” ujarnya juga. Saat ini, polisi tengah mengejar para pelaku pengeroyokan tersebut.
Apabila ditangkap para pelaku akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (dny)