Bripka Madih Diperas Anak Buah Irjen Fadil Imran, Kompolnas: Harus Diusut Tuntas
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) buka suara mengenai pengakuan Bripka Madih yang diminta uang Rp 100 juta dan sebidang tanah seluas 1.000 meter persegi oleh anggota tim penyidik Polda Metro Jaya.
Pengakuan Bripka Madih itu viral di media sosial setelah diunggah akun @indotoday di Instagram.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai tindakan penyidik yang memeras Bripka Madih itu merupakan kategori tindak pidana korupsi.
"Penyidik yang diduga minta uang seratus juta rupiah guna pengurusan kasus dapat dikategorikan tindakan korupsi, sehingga dapat dilaporkan di Ditreskrimsus Polda Metro," kata Poengky kepada wartawan, Jumat (3/2).
Poengky meminta agar Bripka Midah segera melaporkan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya atas kasus yang menimpanya itu.
"Kalau toh belum lapor, tetapi karena kasus ini sudah viral, kami berharap Bidang Propam Polda Metro Jaya proaktif memproses kasus ini agar ada efek jera," ucap Poengky.
Poengky juga mengingatkan pimpinan Polri harus rajin menyidak anak buahnya guna mencegah pelanggaran hukum anggota.
"Sidak perlu sering dilakukan pimpinan untuk mencegah dugaan praktik-praktik transaksional dalam penanganan kasus. CCTV dan body camera perlu dipasang untuk mencegah dugaan praktik tersebut," tutur Poengky.