Bripka MP, Ajudan Sang Pejabat Ini Diringkus Lantaran Seludupkan Narkoba
jpnn.com, MALUKU - Seorang oknum polisi berinisial Bripka MP yang diduga kuat menjadi bandar narkoba diringkus Ditresnarkoba Polda Maluku. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu-sabu seberat 100 gram.
“MP merupakan seorang ajudan salah satu pejabat di daerah dan sudah dua kali memasukkan sabu ke wilayah ini untuk dijual,” kata Direktur Resnarkoba Polda Maluku, Kombes Pol Thein Tabero di Ambon, Kamis.
Penjualan sabu pertama sejak November 2018 lalu sebanyak 50 gram dan sudah laris terjual kepada para pecandu narkoba di Maluku.
Sejauh ini polisi masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut, kasus ini berawal saat penangkapan terhadap AW (39) karyawan swasta pada Senin, (18/2) lalu.
Barang bukti yang disita dari tangannya berupa satu paket narkoba golongan satu bukan tanaman jenis sabu, dan pelaku diringkus di penginapan GI kamar 303 jalan Anthony Rheebok Kecamatan Sirimau.
“Tersangka AW dia dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (1) juncto pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya.
Kemudian dari AW, polisi melakukan pengembangan kasusnya dan didapatlah nama tersangka MP yang merupakan seorang anggota Polri.
Tersangka MP berdomisili di Kayu Putih, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) dan selama ini bertugas sebagai ajudan salah satu pejabat di Pemprov Maluku.