Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bripka SP Sedang Pesta Narkoba, Ada 1 Perempuan yang Ikut, Hmm

Jumat, 21 Oktober 2022 – 13:46 WIB
Bripka SP Sedang Pesta Narkoba, Ada 1 Perempuan yang Ikut, Hmm - JPNN.COM
Oknum anggota Polri ditangkap karena kasus narkoba. Foto: Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JENEPONTO - Oknum anggota Polres Jeneponto ditangkap lantaran terlibat dalam kasus narkoba.

Oknum berpangkat Bripka berinisial SP. Bripka SP diamankan saat pesta sabu-sabu bersama dua orang temannya.

Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan dua paket narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Jeneponto AKBP Andi Erma Suryono membenarkan peristiwa penangkapan terhadap tiga orang pelaku narkoba di Balang Toa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Menurutnya, terdapat satu anggota Polri yang terlibat dalam kasus tersebut. Dia adalah Bripka SP. 

"Iya, benar tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba tangkap Bripka SP dan dua orang rekannya," kata AKBP Andi Erma Suryono, Jumat (21/10).

AKBP Andi Erma Suryono menerangkan pengungkapan kasus ini berawal dari sebuah informasi warga terkait pesta narkoba yang dilakukan Bripka SP dan teman-temannya.

"Tim melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku Bripka SP, pria berinisial I, dan satu orang perempuan berinisial SKS," ungkapnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui mereka membeli sabu-sabu secara patungan. Bripka SP mengumpulkan uang Rp 200 ribu, sementara dua orang lainnya masing-masing Rp 400 ribu. 

"Seusai mengumpulkan uang, kemudian pelaku berinisial I pergi membeli sabu-sabu," bebernya.

Pada kesempatan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu set alat isap, satu pipet bening, sendok plastik.

Ketiganya terancam dikenakan Pasal 112 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 2009 tentang narkotika. (mcr29/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Polisi berinisial Bripka SP diamankan saat pesta sabu-sabu bersama dua orang temannya.

Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News