Briptu AH Cabuli Bocah 5 Tahun, AKBP Ferly Titip Pesan kepada Kapolres
jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Briptu AH (30), ditangkap Satreskrim Polres Lubuklinggau karena diduga melakukan pencabulan terhadap bocah lima tahun.
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, saat dikonfirmasi membenarkan perihal anggotanya yang telah diamankan.
Menurut dia, saat ini anak buahnya tersebut tengah diproses di Polres Lubuklinggau.
“Saya sendiri yang menyerahkannya ke Polres Lubuklinggau untuk diproses sesuai prosedur yang berlaku. Saya komitmen, jika dia bersalah dan terbukti harus dihukum sesuai dengan aturan yang ada,” kata AKBP Ferly, Selasa.
Dia mengaku sudah berpesan kepada Kapolres Lubuklinggau dan Kasat Reskrim Kota Lubuklinggau, jika ada bukti yang memberatkan dan menguatkan dugaan itu.
Tentunya harus diproses sesuai aturan yang berlaku, dia menegaskan tidak ada tebang pilih dalam hukum.
“Meskipun dia anggota saya, kalau bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” imbuh Ferly.
Saat ini penyelidikan masih berlanjut di Polres Kota Lubuklinggau dan pihak kepolisian masih menggunakan azas praduga tak bersalah.