Briptu AZ Terjaring Operasi Penyergapan di Rumah Terduga Bandar Narkoba, Hasil Tes Urine Positif
"Masih akan didalami lagi," tegasnya.
Dari operasi gabungan yang dipimpin Wakil Kepala Polres Empat Lawang Kompol Hendri tersebut, polisi mendapatkan beberapa barang bukti dari tangan tersangka.
Sebanyak 15 paket narkotika sabu-sabu seberat 2,89 gram siap edar, uang tunai senilai Rp 11,5 juta, alat isap (bong) 1 unit, timbangan besar merek Camry, timbangan kecil merek Digital Scale.
Kemudian, satu buah kartu ATM, dan motor merek Nmax, termasuk satu unit senjata api rakitan jenis revolver, delapan buah telepon genggam, dan delapan korek api.
Semuanya disita sebagai barang bukti dalam penyidikan.
Tersangka dikenai Pasal 112 Ayat 1 Subsider Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: