BRR Aceh Berubah Jadi BKRR
jpnn.com, JAKARTA - Untuk menjaga kontinyuitas rekonstruksi Aceh pasca Tsunami, Wakil Presiden HM. Jusuf Kalla (JK) mendukung pembentukan Badan Kesinambungan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BKRR) Aceh. Badan ini dibentuk untuk melanjutkan fungsi Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias yang akan berakhir masa tugasnya 2009 mendatang.
Hal ini ditegaskan Gubernur Nanggroeh Aceh Darussalam (NAD) Irwandi Yusuf setelah bertemu wapres di Istana Wapres, Selasa (17/06). "Wapres sangat sepakat dengan badan ini," tegas Irwandi saat dicegat wartawan.
Dua perbedaan mendasar antara BKRR dan BRR sebagaimana ditegaskan Irwandi adalah pola kontrol dan job deskripsi. Persamaannya, dua badan ini akan fokus menjalankan program seperti pembangunan rumah yang belum terlaksana, infrastruktur jalan pasca tsunami.
"BKRR itu dikontrol pemerintah Aceh. Sedangkan BRR dikontrol (pemerintah) pusat. BRR juga lebih implementing. Sementara BKRR lebih banyak pada planning dan monitoring. Yang melakukan fungsi implementasi adalah dinas di daerah," tambah Irwandi.
Pemerintah Aceh sengaja merancang BKRR sebagai antisipasi komitmen sejumlah donatur yang akan terus mengalirkan bantuan hingga 2012 mendatang. Juga untuk mengelola dana rehab rekon yang masih tersisa.
Sejumlah donatur merasa enggan jika dana yang dihibahkan digabungkan dengan APBD. Jika tidak ada badan khusu yang akan menampung masuknya bantuan donatur, mereka akan kebingungan kemana menyerahkan dana.
Fungsi lain yang rencananya akan diemban BKRR adalah pengalihan aset BRR setelah tugasnya berakhir. Di samping itu, Undang-undang No.11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) memang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Aceh mengelola sendiri dana hibah dari donatur. (ysd/JPNN)