Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terdakwa Narkotika yang Kabur dari Pengadilan Ditangkap Brimob di Rumah Saudaranya

Sabtu, 14 Desember 2024 – 17:37 WIB
Terdakwa Narkotika yang Kabur dari Pengadilan Ditangkap Brimob di Rumah Saudaranya - JPNN.COM
Terdakwa Herman narkotika saat hendak diturunkan dari mobil di Banda Aceh, Sabtu (14/12/2024). Terdakwa Herman sempat melarikan diri usai mengikuti persidangan di pengadilan. Foto: ANTARA/HO-Humas Kejari Banda Aceh

jpnn.com, BANDA ACEH - Seorang terdakwa narkotika yang sebelumnya melarikan diri seusai sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh ditangkap Satuan Brimob Polda Aceh.

Kepala Kejari Banda Aceh Suhendri di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan terdakwa atas nama Herman. Terdakwa ditangkap di rumah saudara di Kota Langsa pada Jumat (13/12).

"Terdakwa Herman melarikan diri dari sel tahanan Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 26 November 2024. Setelah dilakukan pencarian, Herman akhirnya ditangkap di rumah abangnya di Kota Langsa," ucap Suhendri.

Pencarian dan penangkapan berawal informasi bahwa terdakwa Herman berada di Kota Langsa. Selanjutnya, tim Kejari Banda Aceh berkoordinasi dengan Satuan Brimob Polda Aceh guna membantu penangkapan terdakwa.

Kemudian, Satuan Brimob Polda Aceh menugaskan tujuh personel mencari dan menangkap terdakwa. Tim Kejari Banda Aceh juga memberikan informasi terkait terdakwa Herman kepada tim Brimob, tuturnya.

Berdasarkan informasi dari kejaksaan, kata Suhendri, tim Brimob bergerak ke Kota Langsa guna memantau titik lokasi yang dicurigai tempat persembunyian terdakwa Herman. Terdakwa Herman berpindah-pindah tempat persembunyian.

"Tim mendapat informasi terdakwa berada di rumah abangnya di Desa Birem Puntung, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa. Tim Brimob langsung bergerak ke rumah tersebut dan menangkap Herman. Saat itu, terdakwa bersama anak, istri, dan orang tuanya," ungkap Suhendri.

Setelah penangkapan, terdakwa Herman dibawa ke Kompi 2 Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Aceh. Dari markas kompi tersebut, terdakwa Herman dibawa ke Banda Aceh guna proses selanjutnya.

Seorang terdakwa narkotika yang sebelumnya melarikan diri seusai sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh ditangkap Satuan Brimob Polda Aceh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News