BSD dan PIK 2 Jadi PSN, IMM Curiga Ada Main Mata
jpnn.com, JAKARTA - Beberapa hari ini kita dikagetkan dengan ditetapkannya BSD dan PIK 2 sebagai bagian dari 14 Proyek Strategis Nasional.
Apa yang membuat BSD dan PIK 2 menjadi PSN? Di mana letak urgensinya?
Padahal, sudah menjadi rahasia umum bahwa BSD dan PIK 2 merupakan kawasan pengembangan elite.
"Jika kita mengkaji regulasi sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2021 tentang Kemudahan PSN maka konsekuensinya pemerintah harus memberikan dukungan atau kemudahan, baik itu dalam hal kredit atau pembiayaan syariah, kelayakan usaha ataupun jaminan politik dalam hal pembangunan," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) Zaki Nugraha, Kamis (28/3).
Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2020 menyebutkan bahwa kriteria PSN adalah program yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, dan atau badan usaha yang memiliki sifat strategis dalam upaya peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
"Pemerintah telah menetapkan BSD dan PIK 2 sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional yang telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Dalam keterangan resmi Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian proyek PSN PIK 2 ini memiliki nilai investasi sekitar Rp 65 triliun. Disisi lain nilai investasi untuk pengembangan Kawasan terpadu BSD senilai Rp 18,54 triliun," ujarnya.
Zaki, mengatakan Penetapan BSD dan PIK 2 sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional tentu meninggalkan banyak tanda tanya, dengan nilai investasi yang begitu besar di Kawasan yang telah maju maka ini sangat tidaklah tepat.
"Menilai penetapan BSD dan PIK 2 tidaklah sesuai dengan regulasi mengenai PSN yang diinisiasi oleh pemerintahan era Joko Widodo. Sebagaimana di ketahui bahwa Kawasan Sedayu Indo City (Pantai Indah Kapuk 2) ialah proyek kerjasama Agung Sedayu Group dan Salim Group, disisi lain BSD atau PT Bumi Serpong Damai merupakan bagian dari Sinar Mas Group," ungkap Zaki. (dil/jpnn)