BSN Perbaiki SNI Biji Kakao
Kamis, 21 Juli 2011 – 08:07 WIB
JAKARTA - Badan Standardisasi Nasional (BSN) akan meninjau pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk biji kakao terfermentasi. Perbaikan SNI tersebut dilakukan agar kakao dalam negeri bisa diterima dunia. Dengan begitu, dapat mendorong penjualan kakao berorientasi ekspor. Kepala BSN Bambang Setiadi mengatakan pihaknya bakal meminta pada tim teknis memperbaiki SNI kakao terutama bijih kakao. Sebab, ketentuan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ISO (International Organization for Standardization). ’’Kami telah mempelajari itu, kemudian minta tim teknis memperbaiki SNI tersebut,’’ kata dia saat konferensi pers, Rabu (20/7).
Sebelumnya, Indonesia sudah memiliki SNI tentang bijih kakao yakni nomor 2323 tahun 2008. Selain itu, ada standar pula untuk kakao massa, bungkil kakao, lemak kakao, dan kakao bubuk. Selain itu, juga mesin sangrai kopi dan kakao, mesin pengering kopi dan kakao, sampai alat pengering bijih cokelat tipe bak dan cara uji unjuk kerja.
Bambang menyebut, pemberlakuan standar tersebut sangat penting. Apabila komoditas tersebut dirasa tidak sesuai oleh negara importer, maka mereka dapat menolak atau menurunkan harga kakao jadi lebih murah. ’’Nah mengenai fermented kakao itu membingungkan kami. Sebab, kakao terfermentasi justru dapat keuntungan lebih gede, tapi kenapa mereka (petani) tidak melakukan itu,’’ tandas dia.
JAKARTA - Badan Standardisasi Nasional (BSN) akan meninjau pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk biji kakao terfermentasi. Perbaikan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Begini Pesan Jokowi di HUT ke-79 TNI
-
Refly Harun Singgung Konspirasi, Persahabatan TNI-Polri | Reaction JPNN
-
Kubu Vadel Badjideh Tuding Balik Nikita Mirzani Soal Penelantaran Anak
-
Sidang Sengketa Tanah Pramuka Ujung, Penasihat Hukum Yakin Terdakwa Tidak Bersalah
-
Meha Rilis Extended Play Cinta Tak Pernah Salah
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Kinerja Makin Moncer, Pegadaian Raih 2 Penghargaan
Minggu, 06 Oktober 2024 – 03:30 WIB - Bisnis
Rayakan HUT ke-26, Bank Mandiri Hadirkan Inovasi Digital Adaptif & Solutif
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 20:09 WIB - UMKM
Inacraft Oktober 2024 di Hari ke-2, UMKM Pertamina Raih Transaksi Lebih Dari Rp 1 Miliar
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 17:22 WIB - Industri
Pemerintah Diyakini Mampu Mendorong Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Nabati
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 15:03 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Heboh Ketum Parpol Dilaporkan ke Polisi Gegara Aniaya Istri Muda, Ini Analisis Reza
Minggu, 06 Oktober 2024 – 02:02 WIB - Hukum
Info Terkini Kasus Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Keluarga Korban Lapor Polisi
Minggu, 06 Oktober 2024 – 02:12 WIB - Dahlan Iskan
Bambu Hermawan
Minggu, 06 Oktober 2024 – 06:16 WIB - Destinasi
Cek Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Minggu 6 Oktober 2024
Minggu, 06 Oktober 2024 – 05:35 WIB - Humaniora
Masa Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Wajib Mewaspadai 2 Hal Ini
Minggu, 06 Oktober 2024 – 06:56 WIB