BTN Konversi 4 Kantor Syariah di Aceh
jpnn.com, ACEH - PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk. mengonversi empat Kantor Cabang Pembantu (KCP) konvensional perseroan menjadi KCP Syariah di Provinsi Aceh.
Langkah tersebut dilakukan dalam menyukseskan implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sekaligus meningkatkan bisnis syariah perseroan di Aceh.
Adapun, Unit Usaha Syariah (UUS) Bank BTN mengonversi jaringan kantor perseroan menjadi KCP Syariah Ulee Kareng, KCP Syariah Meulaboh, KCP Syariah Langsa, dan KCP Syariah Lhokseumawe.
Konversi jaringan ini mengikuti kebijakan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018, tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Kebijakan tersebut ditetapkan sesuai keistimewaan Aceh dalam pelaksanaan syariat Islam dan memerlukan layanan lembaga keuangan syariah.
"BTN juga bersiap menggarap berbagai potensi di sektor perumahan di Aceh. Kami berharap konversi ini akan mempermudah masyarakat Aceh mengakses dan menggunakan produk serta layanan syariah kami terutama dalam memiliki hunian,” ujar Corporate Secretary Bank BTN Achmad Chaerul di Jakarta, Senin (20/1).
Dengan adanya konversi ini, maka seluruh produk dan layanan perbankan konvensional milik BTN di Aceh akan berganti ke sistem syariah.
“Kami pastikan tidak akan mengurangi hak nasabah konvensional Bank BTN di Aceh dalam proses konversi ini. Kami juga akan tetap memberikan pelayanan terbaik bagi para nasabah kami di Aceh,” tegas Chaerul.