BTN Salurkan KPR Subsidi dengan Skema BP2BT
jpnn.com, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk. kembali dipercaya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menyalurkan skema Kredit Pemilikan Rumah Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (KPR BP2BT).
Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Penyaluran BP2BT Tahun 2021 antara Satuan Kerja Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Kementerian PUPR dengan Bank BTN di Jakarta pada akhir Januari.
Direktur Consumer and Commercial Lending Bank BTN Hirwandi Gafar mengatakan melalui skema KPR BP2BT, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memiliki hunian dengan bantuan hingga Rp40 juta dari pemerintah.
Dengan nilai bantuan tersebut, lanjut Hirwandi, juga akan mengurangi nilai angsuran KPR para MBR.
“Kami berterima kasih atas kepercayaan pemerintah melalui Kementerian PUPR kepada Bank BTN. Kami berkomitmen untuk menyalurkan seluruh alokasi tersebut dengan mengandalkan infrastruktur pembiayaan perumahan BTN yang kuat di seluruh Indonesia," ujar Hirwandi, Senin (1/2).
Hirwandi juga menerangkan KPR BP2BT melengkapi fasilitas KPR subsidi yang bisa dimanfaatkan MBR untuk memiliki hunian, baik rumah tapak dan rumah yang dibangun secara swadaya.
Batasan harga hunian yang bisa menggunakan KPR BP2BT, lanjut Hirwandi, akan bergantung pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR.
Untuk rumah tapak mulai dari Rp150 juta hingga Rp219 juta. Kemudian untuk rumah susun mulai Rp288 juta hingga Rp385 juta.