BTN Siap Turunkan Bunga KPR
Kamis, 07 Februari 2013 – 06:23 WIB
Bagaimana dengan aturan loan to value (LTV) yang diterapkan Bank Indonesia (BI) sejak pertengahan tahun lalu? Menurut Maryono, aturan tersebut memang berpengaruh pada laju pertumbuhan kredit kelompok menengah dan atas. 'Tapi, secara umum tidak berpengaruh signifikan,' jawabnya.
Sebagaimana diketahui, untuk mengerem lonjakan kredit properti, tahun lalu mengeluarkan aturan LTV maksimal 70 persen untuk KPR dengan luas rumah 70 meter persegi ke atas. Artinya, masyarakat yang ingin mendapat KPR untuk membeli rumah seluas itu harus menyetor uang muka minimal 30 persen dari harga rumah.
Ketua Komite Bidang Properti dan Kawasan Industri Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Teguh Satria menambahkan, saat ini kebutuhan rumah di Indonesia masih sangat tinggi, yakni hingga 2,95 juta unit per tahun. 'Jadi, peran perbankan sangat besar dalam mendorong pertumbuhan sektor properti,' ujarnya. (Owi)