Bu Ade Ditangkap Jaksa di Cilodong
jpnn.com, AMBON - Terpidana perkara korupsi dana pengadaan makan minum DPRD Kota Tual tahun anggaran 2020 senilai Rp 3,145 miliar, Ade Ohoiwutun, ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat.
Wanita berusia 51 tahun yang merupakan mantan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kota Tual itu ditangkap di kawasan Cilodong, Jabar.
"Yang bersangkutan diamankan di Jalan Tanjakan Saung Tenda Nomor 98, Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jabar, pada tanggal 22 September 2021 sekitar pukul 15.20 WIB," kata Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Jumat (24/9).
Bu Ade sebelumnya divonis enam tahun penjara sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 834 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Februari 2018.
Selain itu, dia juga dihukum membayar denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 787 juta.
Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk negara.
"Apabila uang penggantinya tidak mencukupi, maka terpidana dihukum penjara selama tiga tahun," lanjut Wahyudi.
Terpidana bersama mantan atasannya Dra M Kabalmay selaku Sekretaris DPRD Kota Tual yang menjadi kuasa pengguna anggaran pada Sekretariat Kota Tual telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dan menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 3,145 miliar. (antara/jpnn)