Buron Sejak 2016, Terpidana Korupsi Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh
jpnn.com - BANDA ACEH - Seorang terpidana korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Tengah sejak 2016 ditangkap Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Aceh.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, terpidana yang ditangkap tersebut atas nama Jemelah Aman Safii (78).
"Terpidana merupakan mantan Kepala Kampung Arul Badak, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah. Terpidana merupakan DPO Kejaksaan Negeri Aceh Tengah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI pada 2016," katanya di Banda Aceh, Selasa (30/7).
Menurut Ali, terpidana Jemelah Aman ditangkap di rumahnya di Kampung (Desa) Arul Badak, Selasa (30/7) sekitar pukul 11.30 WIB.
Saat penangkapan, terpidana bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.
Selanjutnya, kata dia, terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tengah guna pemeriksaan administrasi dan kesehatan.
"Kemudian, terpidana dieksekusi ke Rutan Takengon guna menjalani hukuman," ungkapnya.
Ali Rasab mengatakan Jemelah Aman merupakan terpidana tindak pidana korupsi pembangunan rumah bantuan korban konflik pada Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2006 dengan kerugian negara Rp 114 juta.