Bu Albertina Ho Tinggalkan Jabatan di Lembaga Peradilan demi Awasi KPK
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho mengaku melepaskan jabatannya sebagai wakil ketua Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Timur. Demi mengawasi KPK, hakim kelahiran 1 Januari 1960 itu meninggalkan kariernya di lembaga peradilan.
"Saya mundur dari wakil ketua pengadilan, karena saya harus melepaskan jabatan struktural saya kan," ucap Albertina usai dilantik menjadi anggota Dewas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12).
Namun demikian, status Albertina sebagai hakim masih melekat. Sebab, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK hanya melarang anggota Dewas merangkap jabatan struktural.
"Tetap (hakim). Undang-undang bilang bagaimana, (melarang) jabatan struktural kan. Sudah saya lepas jabatan struktural saya sebagai wakil ketua PT (pengadilan tinggi, red), enggak boleh saya rangkap," jelasnya.
Hakim karier itu menganggap jabatannya sebagai anggota Dewas KPK merupakan penugasan dari negara. Karena itu Albertina mengaku siap mengemban jabatan anggota Dewas KPK.
"Saya kalau diberi perintah harus melaksanakan. Apalagi saya masih hakim aktif juga. Bagaimanapun kalau perintah dari pimpinan harus dilaksanakan, untuk kepentingan negara," tambahnya.(fat/jpnn)
Artidjo Alkostar : Saya tak Boleh Egoistis