Bu Dokter Terpikat Sopir Ambulans, Terjadilah di Indekos
Kasus perselingkuhan itu akhirnya berlanjut dengan sidang adat. RP dan SM mesti menjalani sidang di kantor Damang Cempaga Hulu.
Kapolsek Cempaga Hulu Iptu AA Rahmat mengatakan, pihaknya memangil istri SM dan suami RP. Mediasi pun dilakukan.
Namun, AT sempat melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Cempaga Hulu.
”Saat dimediasi, AT mencabut kembali aduannya. Akan tetapi, AT meminta cerai dan membawa suaminya serta kasusnya ke hukum adat Dayak atau sidang adat di kantor Damang Cempaga Hulu,” tutur Rahmat sebagaimana dilansir laman Prokal, Kamis (16/8).
Dia menambahkan, AR telah memaafkan perbuatan sang istri.
”Setelah ada kesepakatan damai, kedua belah pihak membuat surat perjanjian yang ditandatangani masing-masing. Permasalahan tersebut dapat diselesaikan tanpa ada permasalahan lainnya,” ujar Rahmat. (sir/ign)