Bu Guru Emosi, Siswa Ditendang
Karena tidak bisa diselesaikan di sekolah, orang tua korban melaporkan oknum guru honorer itu ke Polres Sangihe. Ketika dipertemukan antara orang tua murid dan oknum guru tersebut tidak ditemukan jalan perdamaian. Malahan oknum guru mengeluarkan kata makian terhadap orang tua murid.
"Kami sengaja laporkan hal ini ke Polres Sangihe karena untuk mendapat penjelasan kenapa sampai terjadi pemukulan. Kepala sekolah juga sudah berusaha melakukan mediasi tetapi ditolak oknum guru ini. Kami masih mempunyai itikad baik menyelesaikannya secara kekeluargaan. Jika ternyata oknum ini tidak mau dan merasa benar biarkan saja penegak hukum yang menilainya," ungkap YE saat ditemui di sela-sela pemeriksaan korban.
Wakapolres Sangihe Kompol Jusuf Baba ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kasus penganiyaan terhadap murid tersebut. Sekarang sudah diambil keterangan dari pelaku dan korban.
Jika kedua belah pihak tidak ditemukan titik perdamaian, kasus tersebut akan berlanjut dan dikenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Korban sudah divisum dan diambil keterangannya. Sepengetahuan saya orang tua murid masih berniat baik. Hanya saja oknum guru tersebut tidak mau. Kasus ini akan ditindaklanjuti demi tegaknya hukum di Sangihe," ujarnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Sutardji Adipati mendengar persoalan tersebut mengatakan, pihaknya akan memberi tindakan tegas terhadap oknum guru honorer tersebut jika terbukti melakukan perbuatan yang tidak seharusnya.
"Tidak ada seorangpun guru yang boleh memukul dan menendang muridnya dan hal ini tidak akan dibiarkan. Selain merusak citra guru juga merusak mental murid di masa pertumbuhannya. Semoga perlakuan terhadap murid seperti ini tidak terulang lagi di sekolah lainnya. Berilah bimbingan dan binaan sebagai orang tua kedua bagi murid," harapnya. (ite/gel/sam/jpnn)