Bu Guru Honorer Non-K2 Ingin Bertemu Pak Jokowi
Nurul berpendapat, PGHRI dan honorer non-K2 seluruh Indonesia harus ikut menyambut gembira Perpres ini.
Sebab, dalam Perpres tersebut sangat jelas anggaran gaji PPPK dari Dana Alokasi Umum (DAU). Jadi tahun depan semua daerah tidak boleh tidak harus mengusulkan kebutuhan formasi PPPK.
"Tidak ada alasan karena anggaran gaji bukan dari pendapatan asli daerah (PAD) apalagi honorer sudah bekerja bertahun tahun," tegasnya.
Dia pun berharap pemerintah daerah dan pusat memberi kesempatan bagi honorer non-K2 untuk ikut seleksi PPPK 2021.
Dengan memberikan memprioritaskan masa pengabdian honorer non-K2, di samping tes dan syarat lainnya. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: