Bu Guru SA Tertarik kepada KJV, Sampai Dibawa Menginap di Kamar Kontrakan
Senin, 25 Januari 2021 – 19:37 WIB
"Anaknya dibawa ke Medan, kemudian sempat ramai dibicarakan di media sosial. Alhamdulillah penyidik kami berhasil menemukan korban," kata Ulung.
Meski tidak ada unsur ancaman atau tawar-menawar antara pelaku dengan korban, Ulung menyebut tindakan tersebut murni masuk ke dalam unsur penculikan sesuai dengan Pasal 330 dan Pasal 332 KUHP.
Ulung pun memastikan korban yang berusia sembilan tahun itu dalam kondisi sehat dan diperlakukan dengan baik oleh pelaku.
"Dia di Medan menginap di kamar kontrakan, karena anak di bawah umur dia merasa nyaman saja, adapun pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara," kata Ulung. (antara/jpnn)