Bu HY, PNS Dinkes Tertangkap Basah Simpan 80 Ribu Pil Haram
jpnn.com, HULU SUNGAI SELATAN - Tim gabungan Satuan Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) dan BNN Provinsi Kalimantan Selatan mendapat tangkapan besar.
Mereka menciduk pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Kesehatan berinisial HY di Desa Hulu Rasau Kecamatan Pandawan, HST, Sabtu (22/7) dini hari tadi.
Dari rumah oknum PNS tersebut, petugas menyita 80.040 butir carnophen alias zenith.
Menurut informasi yang dihimpun, HY memang sudah lama mengedarkan barang haram tersebut.
Meski berstatus PNS Dinkes, HY ternyata tetap nekad mengedarkan pil terlarang tersebut.
Sebelumnya, dia juga pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Amuntai karena kasus yang sama.
"Betul kami mengamankan satu orang tersangka pengedar zenith carnophen. Saat ini, kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. Nanti lebih lengkapnya menunggu Kasat saja," ungkap penyidik Sat Narkoba HST Aipda Andre sebagaimana dilansir Prokal, Sabtu (22/7).
Saat ini, HY sudah diamankan di Polres HST untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik. (zay/ema)