Bu Khofifah Indar Parawansa Bersaksi Untuk Romahurmuziy
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Khofifah dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk bersaksi terhadap terdakwa Romahurmuziy alias Rommy.
"Sesuai panggilan sidang demikian," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat dikonfirmasi, Rabu (11/12).
Selain Khofifah, ada juga Gugus Joko Waskito selaku staf khusus mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Amin Nuryadi sebagai staf administrasi Rommy.
Mereka sebelumnya pernah bersaksi dalam sidang terdakwa mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan mantan Kakanwil Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.
Khofifah sebelumnya pernah bersaksi dalam sidang kasus ini. Dia bersaksi untuk eks Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi, Rabu (3/7) lalu.
Dalam persidangan, Rommy menyebut sejumlah nama berperan dalam kasusnya, termasuk Khofifah. Rommy menyebut Khofifah ikut merekomendasikan nama Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Namun, Khofifah secara tegas membantahnya.
Dalam kasus ini, Rommy didakwa menerima suap bersama eks Menag Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp 325 juta dari Haris Hasanuddin. Uang diberikan agar Haris bisa menempati posisinya menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.
Selain itu, Rommy juga didakwa menerima suap Rp 91,4 juta dari Muhammad Muafaq. Suap diduga terkait jual beli jabatan di lingkungan Kemenag RI.