Bu Menkeu Tegaskan Pelaksana Perppu Corona Tak Bisa Dipidana
jpnn.com, JAKARTA - Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa para pelaksana Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 tidak bisa dituntut secara hukum.
Menurutnya, ketentuan tersebut berlaku bagi sekretaris dan anggota sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) serta pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan perppu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada PTUN," katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (1/4).
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan termasuk perpajakan, belanja negara yang mencakup keuangan daerah, pembiayaan, serta pemulihan nasional bukan bagian dari kerugian negara.
"Ini merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara," katanya.
Sri Mulyani menambahkan, untuk menghindari adanya moral hazard dalam pemanfaatan dana yang timbul dari lahirnya perppu tersebut maka OJK akan menyisir lembaga keuangan atau pelaku usaha yang benar-benar dapat menerima bantuan ini.
Menurut dia, upaya itu harus dilakukan agar para pembuat kebijakan tidak menghadapi ancaman kriminalisasi dan tidak ada lembaga keuangan atau pelaku usaha beritikad buruk yang dapat ikut memanfaatkan fasilitas stimulus tersebut.
"Mereka yang bisa memanfaatkan fasilitas ini harus mempunyai rekam jejak yang baik. Nanti kita buat rambu-rambu safeguard dan melihat integrity risk dari pelaku usaha. Jangan sampai pemerintah yang sedang memperbaiki dan menyelamatkan kondisi masyarakat, menghadapi moral hazard dari kelompok tertentu," ujarnya.