Bu Rini Sudah Melanggar Aturan, Masih Mau Bertahan?
jpnn.com - JAKARTA - Peneliti di Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Fahmy Radhi menyarankan agar pemerintah membatalkan kesepakatan antara Pelindo II dengan Hutchison Port Holdings (HPH) tentang pengelolaan Jakarta International Container Terminal (JICT) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sebab, keputusan Pelindo II memperpanjang eksistensi perusahaan asal Hong Kong itu di JICT telah menabrak undang-undang dan merugikan keuangan negara.
Menurut Fahmy, keputusan Pelindo II memperpanjang kontrak HPH sebagai pengelola JICT tak terlepas dari Menteri BUMN Rini Soemarno yang memberikan persetujuan. “Pemberian izin prinsip itu melanggar UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN,” ujar Fahmy, Selasa (29/12).
Karenanya Fahmy juga mengingatkan agar Rini tahu diri dengan mundur dari posisi menteri BUMN. Terlebih lagi, katanya, kinerja Rini sebagai menteri BUMN terlihat jeblok.
"Pengunduran diri Rini Soemarno akan menjadi teladan bagi menteri lain yang terbukti melanggar Perundangan dan merugikan negara, serta berkinerja jeblok. Sebaiknya mundur daripada diberhentikan oleh presiden,” ujar Fahmy.
Selain itu Fahmy juga menyarankan agar pemerintah mengembalikan status para pegawai JICT yang dipecat saat RJ Lino memimpin Pelindo II. Sebab, para pegawai JICT dipecat karena menentang keputusan Lino memperpanjang kontrak HPH di JICT.
"Pemerintah sebaiknya mengembalikan seluruh Karyawan Pelindo II yang telah dirotasi, didemosi dan diberhentikan oleh RJ Lino akibat perlawanannya terhadap keputusan RJ Lino dalam perpanjangan kontrak JICT," ucapnya.(ara/JPNN)