Bu Risma Bentuk Tim Khusus Demi Cari Cara Menggratiskan SMA/SMK
Pemkot meminta tugas pembantuan. Namun, segala urusan SMA/SMK diminta seluruhnya.
Menurut Himawan, gubernur tidak mungkin mengabulkan seluruh keinginan Pemkot Surabaya. Bila dikabulkan, provinsi bakal terkena semprit pemerintah pusat.
Aturan mainnya, pemberi bantuan adalah pihak yang memiliki kewenangan. Dalam urusan SMA/SMK, yang berwenang adalah provinsi.
Bila Surabaya melakukan tugas pembantuan, dia menilai hal itu tidak diperbolehkan.
"Tapi, kalau toh mau ambil langkah ini, silakan. Nanti Kemendagri yang menentukan," ujarnya.
Dia mengharapkan Pemkot Surabaya segera menyelesaikan formulasi yang bakal dibawa ke Kemendagri. Sebab, pengesahan APBD tidak boleh melebihi 31 Desember.(sal/c6/git/flo/jpnn)