Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bu Risma Dilaporkan ke Gubernur, DKPP, Bawaslu dan Mendagri

Sabtu, 24 Oktober 2020 – 11:02 WIB
Bu Risma Dilaporkan ke Gubernur, DKPP, Bawaslu dan Mendagri - JPNN.COM
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Foto: ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya

jpnn.com, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dilaporkan DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur kepada Gubernur Jatim, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu dan Mendagri.

Risma diduga melakukan pelanggaran kampanye.

Ketua DPD KAI Jatim Abdul Malik menilai kampanye daring bertema "Roadshow Online Berenerji" yang dilakukan Wali Kota Risma pada Minggu (18/10) melanggar PKPU dan sejumlah aturan lain.

"Wali Kota menyuruh warga memilih cawali Eri Cahyadi dan menjelekkan cawali lainya. Padahal kampanye itu tidak ada izinnya," katanya.

Soal adanya penjelasan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Irvan Widyanto bahwa Wali Kota Risma sudah mengantongi izin dari Gubernur Jatim untuk melakukan kampanye, Malik menegaskan bahwa hal itu layak dipertanyakan kebenarannya.

Berdasarkan informasi yang didapatkan Malik, izin kampanye Risma hanya untuk tanggal 10 November. "Dalam kampanye daring itu Risma juga bohong menyebut Eri sebagai anaknya. Saya ini praktisi hukum, Eri bukan dilahirkan Risma," katanya.

Malik menegaskan pelanggaran yang dilakukan Risma pada 18 Oktober lalu adalah pelanggaran berat. Harusnya Risma kena pidana kurungan seperti yang dialami lurah di Mojokerto Suhartono yang ditahan 2 bulan dan denda Rp6 juta karena menyambut Cawapres Sandiaga Uno pada saat Pilpres lalu.

"Kalau Risma beralasan kampanye yang dia lakukan di hari Minggu, Suhartono juga kena pidana pemilu karena ikut menyambut Sandiaga Uno di hari Minggu. Kebetulan saya pengacara Suhartono dalam menghadapi proses hukum pidana pemilu itu. Jadi sudah ada yurisprudensi-nya, bahwa Risma melakukan pelanggaran berat dan bisa kena hukuman penjara," kata advokat senior itu.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dilaporkan DPD KAI Jatim kepada Gubernur Jatim, DKPP, Bawaslu dan Mendagri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News