Bu Risma Pantang Menyerah demi Rebut Pasar Turi
jpnn.com, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini kecewa berat karena kandasnya gugatan pemkot dalam kasus Pasar Turi.
Dia mempertanyakan sikap majelis hakim yang tidak menerima gugatan ke PT Gala Bumi Perkasa (GBP).
''Setelah setahun menunggu, kenapa cuma ini (keputusan hakim, Red)? Terus terang saya kecewa,'' ujar Risma ditemui di ruang kerjanya.
Dia juga menyesalkan sikap majelis hakim yang tidak menerima gugatan pemkot dengan alasan objek gugatan kurang.
''Kalau ditolak dari awal selesai sudah. Kami bisa ajukan gugatan lain, dari sisi mana lagi,'' lanjutnya.
Gugatan tersebut ditolak karena pemkot tidak menyertakan PT Centra Asia Investment (CAI) dan PT Lucida Megah Sejahtera (LMS) sebagai tergugat.
Dua perusahaan itu berstatus joint operation (JO) dengan PT GBP.
Meski demikian, Risma tidak menyerah. Dia bakal menyusun strategi baru.