Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bu Risma Sudah 2 Kali Terima Surat dari Perempuan asal Bogor

Sabtu, 08 Februari 2020 – 17:18 WIB
Bu Risma Sudah 2 Kali Terima Surat dari Perempuan asal Bogor - JPNN.COM
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini secara resmi mencabut laporan kasus dugaan penghinaan terhadap dirinya yang dilakukan ZKR (43) warga Bogor, Jawa Barat. ZKR diduga telah menghina Risma melalui akun media sosialnya.

"Perihal surat itu adalah permohonan pencabutan pengaduan dan pelaporan. Yang mana inti dari surat itu adalah pencabutan laporan," kata Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya Ira Tursilowati di Surabaya, Sabtu (8/2).

Dijelaskan Ira Tursilowati, bahwa dirinya sendiri yang mengantarkan surat pencabutan laporan itu ke Polrestabes Surabaya pada Jumat (7/2), sekitar pukul 11.00 WIB. Surat pencabutan laporan itu diterima langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran.

Ira mengatakan, pencabutan laporan itu karena ZKR sudah dua kali mengirimkan surat permohonan maaf kepada Wali Kota Risma melalui Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho.

Dalam surat itu, ZKR sudah meminta maaf kepada Wali Kota Risma dan juga seluruh warga Kota Surabaya.

"Pada intinya, karena sudah ada permohonan maaf dari yang bersangkutan, makanya bu wali kita mengajukan surat pencabutan laporan ini," katanya.

Ira memastikan dengan adanya surat pencabutan laporan itu, berarti permasalahan Wali Kota Risma dengan ZKR sudah selesai. Bahkan, Ira memastikan bahwa Wali Kota Risma sudah sangat tulus memaafkan ZKR.

"Untuk proses selanjutnya, kami pasrahkan kepada pihak kepolisian. Sebab, bagaimana pun juga, menghentikan perkara itu ada tahapan-tahapannya yang harus dilalui," katanya.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sudah dua kali menerima surat dari ZKR, perempuan asal Bogor yang diduga telah menghinanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News