Bu Sri, Oh Bu Sri, Uang Miliaran Cuma Ditaruh di Lemari
jpnn.com - JPNN.com - Bupati Klaten Sri Hartini diperkirakan sudah berhasil meraup miliaran rupiah dari hasil “jualan” kursi jabatan.
Hal itu terungkap dari hasil penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (1/1) dan Senin (2/1) di Klaten. KPK menyita uang sebesar Rp 3 miliar dan Rp 200 juta dari penggeledahan itu.
Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah menjelaskan, uang Rp 3 miliar tersebut merupakan hasil penggeledahan hari pertama di rumah dinas (rumdin) Sri Hartini.
Uang itu ditemukan di sebuah lemari di ruangan yang ditempati anak Sri, Andi Purnomo. Sementara itu, uang Rp 200 juta disita penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di kamar rumdin bupati di hari yang sama.
Penggeledahan itu merupakan tindaklanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (30/12).
Sri Hartini tertangkap basah menerima suap Rp 2 miliar yang dimasukkan dalam dua kardus. Uang suap itu diterima dari Suramlan, salah seorang PNS di lingkungan pemkab setempat.
Ditemukan pula uang USD 100 dari OTT itu. Selain Sri, KPK juga mengamankan tujuh tersangka lain.
Dengan demikian, total uang yang diamankan KPK sampai penggeledahan terakhir terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan tersebut mencapai Rp 5,2 miliar dan USD 100.