Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bu Susi: Kapal Bukti Kejahatan, gak Boleh Dilelang!

Kamis, 27 Juli 2017 – 13:58 WIB
Bu Susi: Kapal Bukti Kejahatan, gak Boleh Dilelang! - JPNN.COM
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Foto dok Humas KKP

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung atas ditundanya pelelangan tiga unit Kapal Ikan Asing (KIA), pelaku illegal fishing yang sedianya akan dilelang oleh Kejaksaan Negeri Batam melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam di Tanjung Pinang, pada Senin (24/7) lalu.

Menurut Susi, kebijakan pengelolaan barang bukti kapal hasil tindak pidana perikanan harus dipandang sebagai satu kesatuan upaya pemberantasan Illegal Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing, sehingga tidak tepat bila dilakukan pelelangan.

“Semenjak dibentuknya Satgas 115 dan perang melawan IUU Fishing kita punya konsensus bersama, di mana Pak Presiden juga perintahkan, kalau kapal ikan asing yang melakukan penangkapan ilegal di Indonesia, ya ditenggelamkan atau dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan. Nah dimusnahkannya itu ada yang ditenggelamkan, ada yang dimonumenkan (sebagai koleksi museum pemberantasan IUUF), ada yang dikandaskan, tetapi bukan untuk dilelang,” ujar Susi.

Adapun tiga kapal yang sedianya dilelang adalah KM KNF 7444 milik Vietnam yang ditangkap oleh Kapal Polisi Bisma 8001, 25 Agustus 2016 di Laut Natuna dan KM KNF 7858 milik Vietnam yang ditangkap oleh Kapal Pengawas KP Orca 002, 27 Juli 2016 di Laut Natuna.

Kemudian KM SLFA 5066 yang ditangkap oleh Kapal Pengawas KP Hiu 004, 16 Februari 2017 di Selat Malaka.

Menurut Susi, ketiga kapal tersebut sudah inkracht (diputuskan pengadilan) dirampas untuk negara dan pemiliknya dikenakan denda Rp 500 juta. Dia berpendapat, pelelangan barang bukti kapal tindak pidana perikanan sebisa mungkin harus dihindari karena pelelangan seringkali menjadi upaya buy back dari pemilik Kapal Ikan Asing sebagai pelaku IUU fishing.

Potensi kembalinya kapal ikan hasil rampasan ke tangan para pelaku IUU fishing dan jaringannya terbuka sangat lebar dan tentunya akan kontraproduktif dengan upaya pemberantasan IUU fishing tanpa kompromi.

“Dari hal-hal seperti ini, apalagi harganya ditentukan rendah sekali, ya kami mengajukan peninjauan ulang meminta itu tidak dilakukan. Karena kalau itu dilakukan, nanti semua seperti itu. Nanti itu menjadi modus seperti jaman dulu lagi,” tandas Susi.(chi/jpnn)

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung atas ditundanya pelelangan tiga unit Kapal Ikan Asing

Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close