Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bu Susi Tinjau Pendataan Kapal Nelayan Di Tegal

Sabtu, 03 Februari 2018 – 04:17 WIB
Bu Susi Tinjau Pendataan Kapal Nelayan Di Tegal - JPNN.COM
Nelayan Kluwut membawa alat tangkap cantrang untuk diperbaiki. Foto: EKO FIDIYANTO/RADAR BREBES/JPNN.com

jpnn.com, TEGAL - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meninjau pendataan, verifikasi dan validasi kapal nelayan dengan alat tangkap tidak ramah lingkungan, yang sedang berlangsung di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari, Kota Tegal, Jumat (2/2).

Pendataan kapal nelayan tersebut dilakukan untuk memastikan ukuran kapal dan alat tangkap yang digunakan sudah ramah lingkungan sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawl) dan Pukat Tarik (seine nets) yang resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2018.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah bekerjasama dengan beberapa perbankan BUMN, untuk memfasilitasi permodalan para nelayan.

Susi menambahkan, para nelayan bisa menggunakan fasilitas tersebut untuk mendukung permodalan pergantian kapal.

"Kami udah nyedian fasilitas pinjaman dari bank. Itu bisa digunakan," lanjutnya.

BRI dalam hal ini salah satu perbankan BUMN yang digandeng KKP mendukung penuh fasilitas peminjaman modal untuk para nelayan mengganti alat tangkapnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui tim khusus penyelesaian pengalihan alat tangkap ikan yang dilarang sudah mulai bergerak sejak Kamis (1/2). Hal ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan dari pertemuan antara perwakilan nelayan dengan presiden di Istana Presiden dua pekan lalu.

Susi juga kembali mengingatkan bahwa telah disepakati penggunaan alat tangkap cantrang tetap beroperasi hingga pengalihan alat tangkap nelayan selesai.

Pendataan kapal nelayan tersebut dilakukan untuk memastikan ukuran kapal dan alat tangkap yang digunakan sudah ramah lingkungan sesuai dengan PM 2 tahun 2015.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News