Buang Bayi karena Malu Hamil di Luar Nikah, Wanita Berusia 18 Tahun di Jepara Ditangkap
jpnn.com, JEPARA - Polisi berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang baru dilahirkan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Pelakunya berinisial SN, 18, warga Kecamatan Nalumsari.
"Akibat perbuatanya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.
Kapaolres mengatakan perbuatan pelaku menghilangkan nyawa bayi yang baru dilahirkannya itu, melanggar pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo pasal 76C Undang-Undang RI nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak Dengan Hukuman Penjara 15 tahun.
Ia mengungkapkan penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan temuan jasad bayi di aliran sungai di Desa Nalumsari pada Senin (5/3).
Setelah mendapat laporan penemuan jasad bayi di sungai, kemudian petugas Polres Jepara melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku pembuangan bayi mengarah kepada SN yang merupakan warga desa sekitar.
"Pelaku sendiri di hadapan petugas mengakui perbuatannya telah membunuh dan membuang bayinya di sungai belakang rumahnya," ujarnya.
Aksi itu, disebabkan karena malu buah hatinya itu hasil hubungan di luar nikah. Selain itu, pelaku juga takut ketahuan warga sekitar tempat tinggal.