Buang Bungkus Rokok ke Semak-Semak, Ehhh.. Ditangkap Polisi
Rabu, 21 Juni 2017 – 22:21 WIB
Namun, setelah menjalani rangkaian pemeriksaan, istri WR tak terbukti terlibat dalam kasus yang menjerat suaminya tersebut.
“Istrinya kami periksa sebagai saksi saja dan WR terancam lima tahun penjara akibat perbuatannya diduga melanggar Pasal 112 ayat 1 junto pasal 114 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (ar)