Buat Apa Disebut Ada PNS dan PPPK? Sungguh Melukai Perasaan Guru
Seolah BKN, MenPAN-RB dan Kemendikbud “bersekongkol” jatuhkan martabat guru.
PPPK dalam perspektif sejumlah guru adalah tenaga kontrak. Seolah ngontrak di negeri sendiri, bagaikan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja berbatas waktu.
Perspektif ini masih kuat dalam entitas guru Indonesia. Kelahiran PPPK awalnya pun pro kontra, ditolak dan didemo. Akhirnya disepakati sebagai jalan tengah penyelesaikan rekrutmen guru.
Namun ketika saat ini semua guru baru mau dijadikan PPPK menjadi aneh. Ini bertabrakan dengan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN bahwa ada dua jalur PPPK dan PNS.
"Sebagai pendidik, kepala sekolah, pengurus organisasi profesi guru dan setiap hari bersama guru, Saya tahu persis, apa pun logika pemerintah mengalihkan semua guru ke PPPK dirasa ada demartabatisasi guru. UU ASN adalah jalan tengah, ada PPPK ada PNS. Jangan buat jalan baru yang melukai perasaan guru," pungkas Dudung Nurullah Koswara. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!