Buat Konten Menggoda di Medsos, SN Raup Puluhan Juta, Kini Terancam Lama di Penjara
Rabu, 06 Juli 2022 – 20:45 WIB
Dari perbuatan itu, SN dan RH ternyata meraup keuntungan yang tidak sedikit. Dalam sebulan, SN mampu meraup Rp 30 juta. Sementara, RH mendapat keuntungan senilai Rp 25 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang ancaman hukumannya penjara paling lama 12 tahun. (mcr18/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: