Buat RUU Kejaksaan, DPR Dianggap Nyontek UU KY
Rabu, 01 Agustus 2012 – 14:52 WIB
JAKARTA - Masyarakat Pemantau Peradilan dari Fakultas Hukum Unisversitas Indonesia menilai Dewan Perwakilan Rakyat RI tidak serius dalam merancang Undang-Undang Kejaksaan. Terutama dalam pasal-pasal yang memuat tentang pengaturan Komisi Kejaksaan. Dari pasal-pasal tersebut banyak meniru ketentuan dalam Undang-Undang Komisi Yudisial Nomor 18 tahun 2011. "RUU itu sangat mirip, karena DPR hanya mengganti kata "hakim" dengan kata "jaksa". Percuma menghabiskan uang negara untuk merancang undang-undang tersebut kalau anggota dewan tinggal meng'copy-paste' dari undang-undang yang sudah ada," kata Peneliti MaPPI FHUI Choky Risda Ramadhan dalam diskusi di Jakarta Pusat, Rabu (1/8).
Salah satunya yang ditiru adalah pasal 37 huruf E tentang Komisi Kejaksaan yang bisa meminta bantuan penegak hukum untuk penyadapan dan merekam. Pasal ini sama dengan pasal 20 huruf A pada UU KY. Di situ terlihat jelas hanya mengganti kata hakim dengan kata jaksa.
Selain meniru Undang-Undang Komisi Yudisial, DPR juga menyadur isi kode etik jaksa yang tertuang dalam Peraturan Jaksa nomor PER-067/A/JA/07/2007. Hal ini mengakibatkan ada dualisme aturan yang mengatur tentang jaksa. Salah satunya yang disadur DPR RI dari Kode Etik yaitu Pasal 4 mengenai larangan bagi jaksa untuk menangani perkara yang mempunyai kepentingan pribadi, keluarga atau yang mempunyai pekerjaan, partai atau memiliki nilai ekonomis.
JAKARTA - Masyarakat Pemantau Peradilan dari Fakultas Hukum Unisversitas Indonesia menilai Dewan Perwakilan Rakyat RI tidak serius dalam merancang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
Kamis, 28 November 2024 – 21:17 WIB - Pilkada
ASR-Hugua Unggul di Pilgub Sultra versi Quick Count Charta Politika
Kamis, 28 November 2024 – 21:15 WIB - Pilkada
Tim 08 Prabowo Potong 57 Ekor Ayam Putih untuk Syukuran Kemenangan Andra - Dimyati Versi Hasil Hitung Cepat
Kamis, 28 November 2024 – 20:35 WIB - Pilkada
Effendi Gazali: Sudaryono Turun Gunung, Suara Luthfi-Yasin Langsung Moncer
Kamis, 28 November 2024 – 19:51 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
Kamis, 28 November 2024 – 21:17 WIB - Pendidikan
Syarat Kenaikan Gaji Guru ASN & Honorer, Simak Pernyataan Presiden Prabowo Ini
Kamis, 28 November 2024 – 23:36 WIB - Sepak Bola
Update Ranking FIFA: Timnas Indonesia Menempel Vietnam
Kamis, 28 November 2024 – 21:25 WIB - Jatim Terkini
Emperor SPA di Surabaya Kebakaran, Pekerja & Pengunjung Panik
Kamis, 28 November 2024 – 21:15 WIB - Pilkada
ASR-Hugua Unggul di Pilgub Sultra versi Quick Count Charta Politika
Kamis, 28 November 2024 – 21:15 WIB