Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Buat RUU Kejaksaan, DPR Dianggap Nyontek UU KY

Rabu, 01 Agustus 2012 – 14:52 WIB
Buat RUU Kejaksaan, DPR Dianggap Nyontek UU KY - JPNN.COM
JAKARTA - Masyarakat Pemantau Peradilan dari Fakultas Hukum Unisversitas Indonesia menilai Dewan Perwakilan Rakyat RI tidak serius dalam merancang Undang-Undang Kejaksaan. Terutama dalam pasal-pasal yang memuat tentang pengaturan Komisi Kejaksaan.

Dari pasal-pasal tersebut banyak meniru ketentuan dalam Undang-Undang Komisi Yudisial Nomor 18 tahun 2011. "RUU itu sangat mirip, karena DPR hanya mengganti kata "hakim" dengan kata "jaksa". Percuma menghabiskan uang negara untuk merancang undang-undang tersebut kalau anggota dewan tinggal meng'copy-paste' dari undang-undang yang sudah ada," kata Peneliti MaPPI FHUI Choky Risda Ramadhan dalam diskusi di Jakarta Pusat, Rabu (1/8).

Salah satunya yang ditiru adalah pasal 37 huruf E tentang Komisi Kejaksaan yang bisa meminta bantuan penegak hukum untuk penyadapan dan merekam. Pasal ini sama dengan pasal 20 huruf A pada UU KY. Di situ terlihat jelas hanya mengganti kata hakim dengan kata jaksa.

Selain meniru Undang-Undang Komisi Yudisial, DPR juga menyadur isi kode etik jaksa yang tertuang dalam Peraturan Jaksa nomor PER-067/A/JA/07/2007. Hal ini mengakibatkan ada dualisme aturan yang mengatur tentang jaksa. Salah satunya yang disadur  DPR RI dari Kode Etik yaitu Pasal 4 mengenai larangan bagi jaksa untuk menangani perkara yang mempunyai kepentingan pribadi, keluarga atau yang mempunyai pekerjaan, partai atau memiliki nilai ekonomis.

JAKARTA - Masyarakat Pemantau Peradilan dari Fakultas Hukum Unisversitas Indonesia menilai Dewan Perwakilan Rakyat RI tidak serius dalam merancang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close