Buat RUU Kejaksaan, DPR Dianggap Nyontek UU KY
Rabu, 01 Agustus 2012 – 14:52 WIB
JAKARTA - Masyarakat Pemantau Peradilan dari Fakultas Hukum Unisversitas Indonesia menilai Dewan Perwakilan Rakyat RI tidak serius dalam merancang Undang-Undang Kejaksaan. Terutama dalam pasal-pasal yang memuat tentang pengaturan Komisi Kejaksaan. Dari pasal-pasal tersebut banyak meniru ketentuan dalam Undang-Undang Komisi Yudisial Nomor 18 tahun 2011. "RUU itu sangat mirip, karena DPR hanya mengganti kata "hakim" dengan kata "jaksa". Percuma menghabiskan uang negara untuk merancang undang-undang tersebut kalau anggota dewan tinggal meng'copy-paste' dari undang-undang yang sudah ada," kata Peneliti MaPPI FHUI Choky Risda Ramadhan dalam diskusi di Jakarta Pusat, Rabu (1/8).
Salah satunya yang ditiru adalah pasal 37 huruf E tentang Komisi Kejaksaan yang bisa meminta bantuan penegak hukum untuk penyadapan dan merekam. Pasal ini sama dengan pasal 20 huruf A pada UU KY. Di situ terlihat jelas hanya mengganti kata hakim dengan kata jaksa.
Selain meniru Undang-Undang Komisi Yudisial, DPR juga menyadur isi kode etik jaksa yang tertuang dalam Peraturan Jaksa nomor PER-067/A/JA/07/2007. Hal ini mengakibatkan ada dualisme aturan yang mengatur tentang jaksa. Salah satunya yang disadur DPR RI dari Kode Etik yaitu Pasal 4 mengenai larangan bagi jaksa untuk menangani perkara yang mempunyai kepentingan pribadi, keluarga atau yang mempunyai pekerjaan, partai atau memiliki nilai ekonomis.
JAKARTA - Masyarakat Pemantau Peradilan dari Fakultas Hukum Unisversitas Indonesia menilai Dewan Perwakilan Rakyat RI tidak serius dalam merancang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
LPPOM: 744 UMK di Daerah Wisata Difasilitasi Sertifikasi Halal
-
Kolaborasi Vista Putri dan Febby Carol, Aku Mau Nikah!
-
ONNI Garden House, Rekomendasi Kafe Instagramable Jakarta Selatan
-
Yusinta Syarief Resmi Daftar Bakal Cabup Kabupaten Bogor
-
Respons Anies Soal Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada Jakarta
BERITA LAINNYA
- Politik
Jubir Demokrat Merespons Wacana Penambahan Kementerian, Begini Kalimatnya
Jumat, 10 Mei 2024 – 16:29 WIB - Pemilihan Umum
Tak Sampaikan LHKPN, Pelantikan Caleg Terpilih Akan Ditunda
Jumat, 10 Mei 2024 – 15:19 WIB - Pilkada
Kepala Daerah Diingatkan Segera Cairkan Dana Hibah untuk Pilkada
Jumat, 10 Mei 2024 – 13:42 WIB - Politik
Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar
Jumat, 10 Mei 2024 – 13:35 WIB
BERITA TERPOPULER
- Seleb
Kabar Duka, Jhonny Iskandar Meninggal Dunia
Jumat, 10 Mei 2024 – 11:06 WIB - Seleb
Ustaz Maulana Sebut Akad Nikah Rizky Febian dan Mahalini Berjalan Lancar
Jumat, 10 Mei 2024 – 11:32 WIB - Olahraga
Timnas U-23 Indonesia Gagal Lulus Olimpiade, Apa Agenda Shin Tae Yong Berikutnya?
Jumat, 10 Mei 2024 – 13:02 WIB - Jatim Terkini
Viral Warga Cerme Gresik Diduga Bubarkan Ibadah Umat Protestan di Dalam Rumah
Jumat, 10 Mei 2024 – 11:16 WIB - Humaniora
Warga Papua Tolak Sjafrie Sjamsoeddin Jadi Menteri Pemerintahan Prabowo-Gibran
Jumat, 10 Mei 2024 – 11:59 WIB