Buchtar Tabuni Terancam Minimal 5 Tahun Penjara
Sabtu, 09 Juni 2012 – 08:09 WIB
JAYAPURA - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Papua AKBP Drs. Johannes Nugroho Wicaksono mengatakan pihaknya telah memiliki cukup bukti terkait penangkapan ketua umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Buchtar Tabuni. "Buchtar kami tangkap terkait kasus pengrusakan dan penganiayaan yang telah dilakukannya beberapa waktu yang lalu. Dia kami jerat dengan pasal 170 KUHP, di mana kasus ini sebelumnya ditangani Polres Jayapura Kota dan kita Polda Papua tinggal melanjutkan kasusnya dan dalam waktu dekat ini akan segera kirim berkasnya ke Kejaksaan. Sedangkan 2 rekan Buchtar masih dalam pemeriksaan secara intensif di Polda," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (8/6).
Kabid Humas menjelaskan, tidak hanya pasal 170 yang dijeratkan kepada Buchtar, namun masih ada beberapa pasal lainnya yang akan dijeratkan kepada Buchtar, sebab Buchtar diduga kuat terlibat dalam segala aksi kekerasan yang telah dilakukan oleh KNPB dalam setiap aksi demo yang dilakukannya.
"Jadi ada juga dugaan kasus makar maupun kasus penghasutan. Saat ini dia masih di ancam dengan ancaman paling sedikit 5 tahun, jadi bisa di tahan. Namun masih ada kasus yang lain dipastikan akan menyusul untuk dijalaninya," tegas Johannes.
JAYAPURA - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Papua AKBP Drs. Johannes Nugroho Wicaksono mengatakan pihaknya telah memiliki cukup
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Wataru Endo hingga Takumi Minamino Ikut Latihan Timnas Jepang
-
Rudianto Lallo Minta Kejagung Tidak Tebang Pilih Dalam Menangani Kasus
-
STY Pastikan Kevin Diks Jadi Amunisi Lawan Jepang
-
Baleg DPR Dorong Regulasi Pengelolaan Nikel di Sultra Masuk Prolegnas
-
Erupsi Gunung Lewotobi, AHY Siapkan Langkah Taktis
BERITA LAINNYA
- Daerah
Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
Jumat, 15 November 2024 – 08:22 WIB - Bengkulu
Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
Jumat, 15 November 2024 – 06:57 WIB - Sumsel
Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
Kamis, 14 November 2024 – 15:20 WIB - Daerah
BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
Kamis, 14 November 2024 – 14:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat
Jumat, 15 November 2024 – 08:13 WIB - Dahlan Iskan
Bohemian Blangkon
Jumat, 15 November 2024 – 07:09 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 15 November 2024 Naik Tipis, Berikut Perinciannya
Jumat, 15 November 2024 – 09:31 WIB - Jogja Terkini
Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini, Jumat 15 November 2024
Jumat, 15 November 2024 – 06:26 WIB - Hukum
Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
Jumat, 15 November 2024 – 08:30 WIB