Budi Memang Pejabat Sekelas Kepala di Provinsi Jatim, Tetapi Terima Suapnya Sebegini
Atas perbuatannya, Budi Setiawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Budi Setiawan langsung dijebloskan ke sel tahanan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dia ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka BS untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 19 Agustus 2022 sampai dengan 7 September 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," tutur Karyoto. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?