Budi Sampoerna Diusulkan Diperiksa Pansus
Senin, 11 Januari 2010 – 17:39 WIB
Berdasarkan pengakuan Robert, ketiga opsi itu adalah bahwa Budi akan membeli aset milik Bank Century, seperti gedung. Kedua, memecah-mecah jumlah dananya sebesar Rp 1,7 triliun menjadi Rp 2 miliar, agar sesuai dengan undang-undang untuk bisa dibayarkan. Opsi ketiga adalah meminjam uang milik Budi (sebesar) USD 18 juta untuk membayar valas, agar bisa ikut kliring.
Meski dipecah-dipecahnya uang milik Budi itu menjadi Rp 2 milyar dari Rp 1,7 triliun melanggar undang-undang, namun Robert tetap melakukannya. Pemecahan menjadi Rp 2 milyar itu dilakukan dengan kepemilikan mengatasnamakan karyawan Bank Century dan karyawan Budi yang ada di Bali. (awa/jpnn)