Buffer Stock Kedelai Harus Transparan
Selasa, 31 Juli 2012 – 02:20 WIB
"Namun UU harus transparan menjelaskan mekanisme pendanaan dan juga volume stoknya. Karena sistem buffer stock pasti ada kaitannya dengan dana non-budgeter," ungkap Tadjuddin.
Menurut Tadjuddin, jangan sampai korporasi Pemerintah yang nantinya memiliki kewenangan sebagai penyangga, mengulang kembali kesalahan Bulog 12 tahun silam yang mana menyalahgunakan dana non-budgeter senilai Rp 4,6 miliar. Dalam hal ini dana non-budgeter dikumpulkan dan atau digunakan pemerintah untuk keperluan keadaan mendesak (force majeur), lantaran APBN tidak dapat memenuhi kebutuhan departemen.
Anggaran ini pun tidak masuk dalam rancangan APBN yang diajukan Pemerintah ke DPR. "Jadi untuk mengantisipasi, lembaga penyangga yang ditunjuk bisa macam-macam, tidak hanya Bulog saja," ujarnya.