Buka Lahan Secara Ilegal, Badan Amal Islam Dicabut Statusnya
Senin, 17 Desember 2018 – 14:00 WIB
Hakim tersebut memperingatkan kedua terdakwa itu sudah kehabisan waktu untuk memulihkan kembali lahan yang telah mereka buka.
Pengadilan memerintahkan mereka menanam kembali 5.000 pohon dan melakukan penyemprotan gulma setiap bulan.
Simak beritanya dalam Bahasa Inggris di sini.