Buka Tutup
Oleh: Dahlan Iskan.jpeg)
Saya tidak tahu apa konsekuensi yang diterima Denny kalau ia tidak mau membuka siapa informan itu. Bisa dianggap menyebarkan berita bohong?
Kalau saja Denny wartawan ia bisa berlindung di balik pasal ''hak tolak wartawan''.
Wartawan punya hak untuk menolak siapa sumber beritanya. Itu bagian dari martabat profesi wartawan.
"Sayangnya Denny bukan wartawan. Dia punya izin advokat, maka profesinya Advokat," ujar Prof Dr Yusril Ihza Mahendra.
"Sebagai advokat ia terikat UU Advokat dan Kode Etik Advokat yang tidak dibenarkan mengemukakan sesuatu yang belum diputus oleh pengadilan," ujar Yusril.
Karena Denny bukan wartawan, kalau ia tetap merahasiakan sumber informasinya, berarti ia yang harus menanggung isi tulisannya.
Denny kelihatannya siap sampai ke tahap itu. "Sumber saya sangat tepercaya," jawabnya.
Kalaupun kelak Denny sampai diadili di urusan ini, pengadilannya akan seru. Ini sudah menyangkut hak bicara dan demokrasi.