Bukan Federico, Ternyata Pria Asal Solo Ini Lebih Dulu Polisikan Kapten Vincent
"Kami silent itu karena pengalaman dengan IK dan DS, yang sempat sembunyikan barang bukti, kan," jelansnya.
Adapun Finsensius menyebut jumlah kerugian yang dialami MMH yakni berkisar di atas Rp 50 juta.
Sejauh ini, dia mengeklaim pihaknya telah mengantongi bukti dan saksi yang menguatkan laporan terhadap Kapten Vincent.
"Ada beberapa saksi juga, saksi itu juga korbannya juga," terangnya.
Atas dugaan kasus ini, Vincent disangkakan Pasal 28 ayat (1), Junto Pasal 45 A ayat (1) dan/atau Pasal 27 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) UU ITE.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU TPPU, dan Pasal 378 Junto 55 ayat (1) KUHP. (mcr31/jpnn)