Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bukan Hanya Honorer K2 yang Tunggu Perpres PPPK, Pemda Juga

Rabu, 05 Februari 2020 – 16:52 WIB
Bukan Hanya Honorer K2 yang Tunggu Perpres PPPK, Pemda Juga - JPNN.COM
Perkumpulan Honorer Kategori 2 Indonesia (PHK21) Titi Purwaningsih saat RDPU dengan Komisi X DPR, Selasa (28/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih menyatakan komitmennya untuk terus memperjuangkan regulasi untuk menjadi PNS. Kalaupun dirinya sudah jadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), perjuangan tidak akan surut.

"Saya tetap akan berjuang untuk regulasi PNS. Apapun hasilnya saya akan kawal terus," kata Titi kepada JPNN.com, Rabu (5/2).

Saat ini, Titi terus mengejar regulasi untuk honorer K2 menjadi aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK. Regulasi PNS lewat jalur revisi UU ASN dan Pansus honorer K2.

Sementara itu, regulasi untuk PPPK berupa formasi khusus bagi honorer K2. Jangan sampai honorer K2 diadu dengan pelamar umum lainnya. Selain itu, seluruh honorer K2 termasuk tenaga teknis lainnya yang belum tersentuh ikut diakomodir.

"Kenapa saya desak juga regulasi untuk PPPK, karena mau tidak mau itu solusi yang diberikan pemerintah. Selain itu, saya sedang memikirkan honorer K2 usia kritis. Mereka tidak bisa menunggu lama hingga revisi UU ASN ditetapkan," tutur wali kelas VI salah satu SD negeri di Banjarnegara.

Dia pun mengimbau seluruh pengurus untuk mengamankan seluruh data honorer K2. Sebab, begitu Perpres tentang Jabatan PPPK terbit, bisa saja masuk nama-nama bukan honorer K2.

"Pemda sekarang menunggu petunjuk pelaksanaan rekrutmen PPPK. Ini menandakan, rekrutmen PPPK jadi lahan empuk untuk memasukkan honorer. Jangan sampai honorer K2 malah tertinggal," tandasnya.(esy/jpnn)

Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih menyatakan komitmennya untuk terus memperjuangkan regulasi untuk menjadi PNS.

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News