Bukan Hanya Kasus Ismail yang Dihentikan Polres Kepulauan Sula
Oleh karena itu, lanjut Wakapolres, terlapor IA dijerat Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sedangkan RL disangkakan dengan Pasal 45 A Ayat 1 UU ITE.
Menyinggung soal penghentian penyelidikan atas kasus tersebut, Wakapolres mengemukakan bahwa terlapor telah meminta maaf secara terbuka melalui konferensi pers di Polres Kepsul.
Sementara itu, Kapolda Malut Irjen Pol Rikwanto telah memberi teguran kepada Polres Sula.
Teguran tersebut terkait dengan pemanggilan Ismail Ahmad warga Kepulauan Sula karena mengunggah lelucon Gus Dur tentang polisi jujur.
"Saya telah menegur personel Reskrim Polres Kepsul, kemudian saya perintahkan Ditkrimsus Polda Malut arahkan penyidik di Kepsul agar bisa membedakan mana yang masuk dalam kategori kasus melanggar UU ITE dan mana informasi milik masyarakat, kritikan," kata Kapolda.
Sesuai dengan pertimbangannya, postingan seorang warga Kepsul bernama Ismail Ahmad di Facebook itu bukan masalah dan tidak perlu diproses hukum. (antara/jpnn)