Bukan Koruptor, 24 Orang Ini Merugikan Negara Rp 10 Miliar
jpnn.com, PONTIANAK - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) membongkar penyelewengan bahan bakar minyak solar bersubsidi yang merugikan negara sekitar Rp 10 miliar.
Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Kompol Yasir Ahmadi mengatakan pengungkapan sejak Januari hingga Mei 2022, yakni sebanyak 19 laporan polisi dan tempat kejadian perkara di seluruh wilayah Kalbar.
"Dua kasus sudah P-21 dan 17 kasus sedang proses penyelidikan," kata Kompol Yasir di Pontianak, Rabu.
Dia menjelaskan dari 19 TKP tersebut pihaknya menangkap 24 orang yang kini statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka.
"Dari sebanyak 24 orang tersangka, lima tersangka yang ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar, sedangkan 19 tersangka ditangkap oleh Ditpolair dan Polres Jajaran," ujarnya.
Adapun barang bukti yang dilakukan penyitaan adalah BBM jenis solar sebanyak 54.180 liter, kemudian kapal motor satu unit, lima mobil jenis truk, 20 jenis kendaraan lainnya yang digunakan sebagai sarana angkut, serta barang bukti lainnya berupa mesin pompa, jeriken, drum, handphone dan lain-lain.
"Modus operasi para tersangka dalam melakukan penyelewengan BBM bersubsidi tersebut, di antaranya melakukan penimbunan solar untuk dijual kembali, kemudian menjual solar itu kepada pihak industri, pertambangan, dan termasuk membawa BBM bersubsidi itu tanpa dilengkapi dokumen," katanya.
Para tersangka tersebut diancam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.