Bukan Mieke, Wanita Ini Pasang Badan demi Membebaskan Tora
jpnn.com - Aktor Tora Sudiro bernapas lega. Perjuangannya meminta penangguhan penahanan dikabulkan oleh Satnarkoba Polres Jakarta Selatan.
Keputusan ini keluar setelah Tora selama sepekan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
”Betul ditangguhkan,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivieck Tjangkung, Senin (15/8).
Vivieck mengungkapkan, Tora ditangguhkan penahanannya sejak Sabtu 12 Agustus 2017 lalu. "Namun proses hukum tetap berjalan," lanjut dia menegaskan.
Kuasa hukum Tora, Lydia Wongso menjelaskan bahwa pihaknya sudah memenuhi syarat-syarat untuk proses penangguhan penahanan tersebut. ”Syaratnya, satu, adanya jaminan orang,” jelasnya.
Untuk hal ini, Lydia Wongso lah yang memasang badan. Dia menjadi penjamin untuk penangguhan penahan suami Mieke Amalia itu.
”Saya sendiri sebagai pengacara Tora menjamin bahwa Tora tidak akan mempersulit jalannya penyidikan. Terus Tora tidak akan menghilangkan barang bukti. Hal-hal seperti ini diatur dalam undang-undang,” kata Lydia. (ibl)